Senin, 23 Desember 2024
BerandaNewsTupoksi Intelijen di RUU Polri Bisa Perkuat Keamanan Negara

Tupoksi Intelijen di RUU Polri Bisa Perkuat Keamanan Negara

"UU Nomor 17 Tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa Intelijen Negara (termasuk Intelkam Polri) memiliki fungsi Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan. Fungsi-fungsi tersebut telah dilakukan Intelkam Polri secara empiris dan perlu dipertegas dan diperkuat dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian," bebernya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar menyatakan bahwa keberadaan Intelkam Polri dalam draf Rancangan Undang-Undang Polri (RUU Polri) sudah sesuai dengan harapan publik. Ia menilai bahwa Intelkam Polri penting, bermanfaat, dan memperkuat keamanan negara.

Dedi menyampaikan bahwa Intelkam Polri selama ini telah terbukti efektif dalam membantu Keamanan Penginderaan Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Sehingga stabilitas sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan di Indonesia tetap terpelihara dengan baik.

“Intelkam Polri juga berperan dalam menjaga sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Senin (3/6).

Ia juga merespons atas adanya tudingan bahwa RUU Polri tersebut terjadi tumpang tindih tugas Intelkam Polri dengan lembaga lainnya. Pandangan tersebut dianggap tidak tepat dan mengada-ada.

Penerbit Iklan Google Adsense

Bahkan DPP LPPI menegaskan bahwa Intelkam Polri memiliki peran dan fungsi yang berbeda dengan lembaga intelijen lainnya, seperti yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“UU Nomor 17 Tahun 2011 jelas menyebutkan bahwa Intelijen Negara (termasuk Intelkam Polri) memiliki fungsi Penyelidikan, Pengamanan, dan Penggalangan. Fungsi-fungsi tersebut telah dilakukan Intelkam Polri secara empiris dan perlu dipertegas dan diperkuat dalam Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian,” bebernya.

Pasal 16 B huruf b RUU Kepolisian menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas Intelkam, Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen”. Hal ini selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

DPP LPPI juga menentang upaya mengaitkan RUU Polri dengan peraturan yang bersifat Subversivitas. DPP LPPI menilai bahwa RUU Polri justru memperkuat peran Intelkam Polri dalam menjaga keamanan dan melayani masyarakat.

Kesimpulannya, DPP LPPI mendukung keberadaan Intelkam Polri dalam draf RUU Polri. DPP LPPI meyakini bahwa Intelkam Polri penting dan bermanfaat dalam menjaga keamanan negara dan melayani masyarakat.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Lalu Muhammad Iqbal, Diplomat Unggul Siap Pimpin NTB

Lalu Muhammad Iqbal bertekad untuk maju dalam bursa Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.

Profil Ridwan Kamil, Tukang Arsitek Menuju Kursi Gubernur

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil memiliki latar belakang yang cukup mumpuni sebelum masuk ke dunia politik.

Mardiono Ogah Jagokan Sandiaga di Pilgub Jakarta

Plt Ketua Umum PPP memberikan sinyal bahwa sebenarnya mereka ogah untuk mendukung Sandiaga Uno maju di Pilgub Jakarta 2024.

PPP Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

PPP semakin memberikan sinyal kuat untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasca Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming Komunikasi Intens dengan KIM Tentukan Komposisi Kabinet

Gibran Rakabuming Raka menyebut, bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dalam penentuan komposisi kabinet pemerintahan mendatang.

Kaesang Mau Maju Pilkada Jakarta, Ini Syarat dari Partai Golkar

Partai Golkar menegaskan pihaknya siap untuk mendukung Kaesang Pangarep apabila berminat maju di Pilgub Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengajukan syarat, Kaesang...

FEEDS NEWS