Senin, 23 Desember 2024
BerandaNewsKPK Menanti Salinan Putusan Bersalah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

KPK Menanti Salinan Putusan Bersalah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

"JPU KPK menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," ucap Tessa.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti salinan putusan majelis hakim yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim JPU KPK menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah akan menempuh langkah hukum banding atau tidak.

“JPU KPK menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

KPK tetap mengapresiasi putusan majelis hakim meski Jaksa KPK sebelumnya menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. 

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun, majelis hakim tak mengabulkan hukuman pidana uang pengganti tersebut. Dari 11 tahun tuntutan Jaksa, Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Karen. Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Karen melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK,” ujar Tessa. 

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Lalu Muhammad Iqbal, Diplomat Unggul Siap Pimpin NTB

Lalu Muhammad Iqbal bertekad untuk maju dalam bursa Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.

Profil Ridwan Kamil, Tukang Arsitek Menuju Kursi Gubernur

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil memiliki latar belakang yang cukup mumpuni sebelum masuk ke dunia politik.

Mardiono Ogah Jagokan Sandiaga di Pilgub Jakarta

Plt Ketua Umum PPP memberikan sinyal bahwa sebenarnya mereka ogah untuk mendukung Sandiaga Uno maju di Pilgub Jakarta 2024.

PPP Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

PPP semakin memberikan sinyal kuat untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasca Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming Komunikasi Intens dengan KIM Tentukan Komposisi Kabinet

Gibran Rakabuming Raka menyebut, bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dalam penentuan komposisi kabinet pemerintahan mendatang.

Kaesang Mau Maju Pilkada Jakarta, Ini Syarat dari Partai Golkar

Partai Golkar menegaskan pihaknya siap untuk mendukung Kaesang Pangarep apabila berminat maju di Pilgub Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengajukan syarat, Kaesang...

FEEDS NEWS