Senin, 23 Desember 2024
BerandaNewsKaesang Pangarep Berharap Grace Natalie Hengkang dari PSI

Kaesang Pangarep Berharap Grace Natalie Hengkang dari PSI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kaesang Pangarep menegaskan bahwa Grace Natalie harus melepaskan statusnya sebagai kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Kaesang yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI itu menegaskan, keputusan tersebut sudah seharusnya dilakukan Grace usai menerima tawaran untuk menjadi Komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

“Mau nggak mau memang harus tidak aktif,” kata Kaesang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).

Meskipun sudah tidak aktif lagi di PSI, Kaesang pun mengaku sudah seharusnya juga Grace Natalie tak lagi aktif di partai politik. Namun Kaesang belum mengetahui posisi Grace Natalie ke depan karena perlu ada perubahan AD/ART partai.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Karena beliau ini Dewan Pembina, AD/ART-nya kita harus sesuaikan, nanti akan dicabut oleh Ketua Dewan Pembina, tidak bisa oleh saya,” tukasnya.

Meski begitu, Kaesang mendukung pengangkatan Grace Natalie sebagai Komisaris BUMN MIND ID dan diyakini mampu mengemban tugas barunya itu.

“Bagaimanapun, saya mendukung karena kita lihat beliau sudah S2 di Singapura di Lee Kwan Yew School. Jadi saya rasa beliau akan mampu menjalankan tugasnya sebagai komisaris di MIND ID,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Grace Natalie mendapatkan jatah untuk menjadi komisaris BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID).

Dengan jatah komisaris BUMN yang didapatkannya, Grace Natalie mengklaim bahwa dirinya sudah mundur dari jabatan pengurus PSI.

“Iya, sudah tidak berada di struktur,” kata Grace Natalie dalam pernyataannya.

Selain mendapatkan jatah komisaris BUMN, Grace yang terakhir menjabat sebagai wakil ketua dewan Pembina itu juga saat ini diketahui turut mendapatkan jatah stafsus Presiden.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Pasal 55 PP tersebut dengan tegas melarang pengurus partai politik menjadi anggota komisaris maupun dewan pengawas.

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Lalu Muhammad Iqbal, Diplomat Unggul Siap Pimpin NTB

Lalu Muhammad Iqbal bertekad untuk maju dalam bursa Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.

Profil Ridwan Kamil, Tukang Arsitek Menuju Kursi Gubernur

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil memiliki latar belakang yang cukup mumpuni sebelum masuk ke dunia politik.

Mardiono Ogah Jagokan Sandiaga di Pilgub Jakarta

Plt Ketua Umum PPP memberikan sinyal bahwa sebenarnya mereka ogah untuk mendukung Sandiaga Uno maju di Pilgub Jakarta 2024.

PPP Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

PPP semakin memberikan sinyal kuat untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasca Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming Komunikasi Intens dengan KIM Tentukan Komposisi Kabinet

Gibran Rakabuming Raka menyebut, bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dalam penentuan komposisi kabinet pemerintahan mendatang.

Kaesang Mau Maju Pilkada Jakarta, Ini Syarat dari Partai Golkar

Partai Golkar menegaskan pihaknya siap untuk mendukung Kaesang Pangarep apabila berminat maju di Pilgub Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengajukan syarat, Kaesang...

FEEDS NEWS