Senin, 23 Desember 2024
BerandaNewsMax Ruland Boseke Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terima Duit Haram Rp2,5 M

Max Ruland Boseke Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terima Duit Haram Rp2,5 M

"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (MRB) ke jeruji besi.

Max Ruland yang juga Kepala Baguna PDIP tersebit kini ditahan oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018.

Selain Max Ruland, penyidik juga menahan dua tersangka lain. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2012-2018 sekaligus Koordinator Humas Badan SAR, Anjar Sulistiyono (AJS) dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW). Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. 

“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam kontruksi perkara, Basarnas pada 2013 mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014. Di antaranya, pengadaan truk angkut personil sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar. 

Pengadaan itu diawali mekanisme rapat tertutup yang dihadiri kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2. Setelah daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja pengadaan Basarnas atas pekerjaan yang akan dilelang.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” ujar Asep.

Tersangka Anjar lalu menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh anak buah William Widarta, Riki Hansyah. Adapun William mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

Kemudian, PT Trikarya Abadi Prima diumumkan sebagai pemenang lelang pada Maret 2014. Diduga terdapat persekongkolan dalam pemenangan pengadaan tersebut. 

“Terdapat adanya kesamaan IP Adress peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran,” terang Asep. 

Untuk pengadaan truk angkut, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 8,5 miliar dan sebesar Rp 8,7 miliar untuk pembayaran pengadaan rescue carrier vehicle. 

Asep menyebut,  tersangka Max diduga menerima uang dari William sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang sudah ditandatangani. 

“MRB menggunakan uang dari Sdr. WLW sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Asep. 

Adapun dugaan kerugian keuangan negara yang timbul atas perbuatan rasuah ini sebesar Rp 20,4 miliar. Dugaan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit perhitunganBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

KPK menjerat para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” tandas Asep. 

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Profil Lalu Muhammad Iqbal, Diplomat Unggul Siap Pimpin NTB

Lalu Muhammad Iqbal bertekad untuk maju dalam bursa Pilkada Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024.

Profil Ridwan Kamil, Tukang Arsitek Menuju Kursi Gubernur

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil memiliki latar belakang yang cukup mumpuni sebelum masuk ke dunia politik.

Mardiono Ogah Jagokan Sandiaga di Pilgub Jakarta

Plt Ketua Umum PPP memberikan sinyal bahwa sebenarnya mereka ogah untuk mendukung Sandiaga Uno maju di Pilgub Jakarta 2024.

PPP Pastikan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

PPP semakin memberikan sinyal kuat untuk bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pasca Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming Komunikasi Intens dengan KIM Tentukan Komposisi Kabinet

Gibran Rakabuming Raka menyebut, bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dalam penentuan komposisi kabinet pemerintahan mendatang.

Kaesang Mau Maju Pilkada Jakarta, Ini Syarat dari Partai Golkar

Partai Golkar menegaskan pihaknya siap untuk mendukung Kaesang Pangarep apabila berminat maju di Pilgub Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pun mengajukan syarat, Kaesang...

FEEDS NEWS