HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara yang disita mulai dari 536 dokumen, 91 unit kendaraan mewah, hingga 30 jam tangan mewah.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/6).
Lalu, terdapat lima bidang tanah serta berbagai barang mewah lainnya yang disita KPK. Yakni, 30 jam tangan mewah berbagai merek, seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot.
“Kemudian ada 5 bidang tanah ribuan meter di sana. Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.
Penyitaan itu menyusul serangkaian penggeledahan oleh tim penyidik KPK di beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024. Beredar kabar salah satu lokasi yang digeldah adalah kediaman kakak ipar Rita, Endri Erawan. Ali tak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah penyitaan tersebut dilakukan saat salah satunya menggeledah rumah manajer Timnas Indonesia itu.
“Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” ujar juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
“Dan kami menduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi dan TPPU dari saudara RW Bupati Kukar saat itu,” ditambahkan Ali.
Adapun sebagian besar barang atau benda yang telah disita itu dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.
Dikatakan Ali, penyitaan itu dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Ali memastikan pihaknya masih terus menelusuri sejumlah aset lainnya yang diduga terkait tindak pidana.
“Nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” tutur Ali.
KPK diketahui menjerat Rita dan Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Terkait suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Atas perkara itu, Rita dan Khairudin divonis bersalah. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Dalam pengembangan kasus, Rita dan Khairudin kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita dan Khairudin diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Keduanya diduga menyamarkan dengan modus membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.